Komisi Yudisial Setor 11 Calon Hakim Agung ke DPR

Rezza Aji Pratama
17 September 2021, 15:40
komisi yudisial, KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) dan Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyetorkan 11 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menyerahkan delapan nama untuk hakim agung Kamar Perdata, dua nama untuk Kamar Pidana, dan satu orang untuk Kamar Militer. "Calon hakim agung yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan DPR," kata Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9).

Advertisement

Mukti melanjutkan Mahkamah Agung membutuhkan 13 hakim agung yang terdiri dari dua orang untuk Kamar Perdata, delapan untuk mengisi Kamar Pidana, satu untuk Kamar Militer, dan dua orang untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Namun, dalam seleksi yang dilakukan, KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 yang dibutuhkan MA. Dua calon hakim agung untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak terpenuhi.

"Kebutuhan dua calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak dapat dipenuhi, karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," kata dia.

Para calon hakim agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY yang dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon yang dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Ketua DPR Puan Maharani memastikan pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik. “Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Puan, Jumat (17.9). saat menerima nama-nama calon Hakim Agung.

Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. “Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement