Kemkumham: Kelebihan Kapasitas Lapas Bukan Salah Kami

Rezza Aji Pratama
21 September 2021, 15:20
Lapas, kemenkumham
ANTARA FOTO
Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lepas tangan dalam persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kelebihan kapasitas di lapas bukan salah kementerian tersebut. Ia beralasan Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang kemudian ditempatkan di suatu lapas.

"Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir," kata Eddy dalam diskusi virtual bertajuk ‘Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia’, Selasa (21/9).

Ia melanjutkan yang terimbas langsung dari masalah kelebihan kapasitas hunian adalah lapas. Namun, sayangnya hingga sampai kini instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi. Menurutnya, pangkal persoalannya terletak pada substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar mempidanakan seseorang. Ia juga menyebut aparat penegak hukum masih berkutat pada hukum pidana zaman 'hammurabi' yang menjadikan perangkat hukum sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Ia juga berpendapat membangun lapas atau gedung baru bukan solusi terbaik. Selain tidak efektif, hal itu juga akan memakan biaya besar. "Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp 300 miliar," ujarnya.

Eddy menyarankan agar mengubah atau merevisi Undang-Undang Tentang Narkotika, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...