Modus Suap Pejabat Pajak: Uang Panas Dilabeli Dana Bansos
PT Gunung Madu Plantation diduga menyamarkan uang suap senilai Rp 15 miliar untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebagai bantuan sosial.
Dua petinggi DJP, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp 57 miliar. Rinciannya berupa Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500.000 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.
"[Suap diberikan] agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak DJP merekayasa hasil penghitungan pajak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nur Hari Arhadi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Angin Prayitno berperan sebagai pembuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam kasus PT GMP, Tim pemeriksa pajak sedianya menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice" saat pemeriksaan 6 November 2017.
Angin dan anak buahnya lantas bersekongkol dengan perwakilan dari PT GMP untuk merekayasa nilai pajak. Atas jasanya, Angin meminta Rp 15 miliar dari perusahaan tersebut. General Manager PT GMP Lim Poh Ching lantas memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 yang dicatat sebagai "form" bantuan sosial.