KPK Periksa Empat Saksi Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Rezza Aji Pratama
23 September 2021, 17:06
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pemeriksaan empat orang saksi dilangsungkan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. "Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS [Puput Tantriana Sari]. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali pada Kamis (23/9) dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan, empat orang saksi yang diterima antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar, dan Syukri, sopir dari Hasan Aminuddin, suami Puput.

Kasus ini bermula ketika pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo mengalami pengunduran jadwal. Agenda tersebut awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Desember 2021 mendatang.

Terhitung sejak 9 September 2021, terdapat sebanyak 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang telah usai masa jabatannya. Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka kepemimpinan desa akan digantikan oleh penjabat kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.

KPK mengatakan sebelum mengusulkan sejumlah nama calon pejabat kepala desa, mereka memerlukan persetujuan berbentuk paraf yang tersemat pada nota dinas pengusulan nama dari Hasan yang merupakan suami Bupati Probolinggo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...