Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Pendukung AHY Kritik Peran Yusril

Rezza Aji Pratama
24 September 2021, 13:11
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (kedua kiri) bersama kuasa hukum Mehbob (kiri) dan Bambang Widjojanto (ketiga kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Uta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (kedua kiri) bersama kuasa hukum Mehbob (kiri) dan Bambang Widjojanto (ketiga kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.

Perseteruan kursi ketua umum Partai Demokrat terus berlanjut. Babak baru dimulai dengan kubu Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Beberapa mantan anggota Partai Demokrat yang bergabung di kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam uji materi tersebut.

Politisi Demokrat pendukung Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY bereaksi keras atas langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi terhadap AD/ART Demokrat. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut Yusril mencoreng reputasinya sendiri sebagai pejuang demokrasi.

Advertisement

Ia menyebut apa yang dilakukannya seperti mengobok-obok dan mengintervensi independensi partai politik. Langkah Yusril dinilai tidak hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tetapi juga mengancam reformasi dan demokrasi di Indonesia.

“Kami menyayangkan [Yusril] yang selama ini dikenal istiqomah mengawal partai yang dibidaninya PBB. Informasi dan kajian yang kami peroleh, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat,” tegasnya saat dihubungi Katadata, Jumat (24/9).

Kamhar juga mengungkit rekam jejak putra Yusril, Yuri Kemal Fadlullah yang diusung PD hasil Kongres V di Pilkada Belitung Timur pada 2020 silam. “Apa karena kalah Pilkada kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian,” tegas Kamhar.

Sebelumnya, Yusril menegaskan ia dan putranya mewakili empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Yusril mengaku langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Yusril menilai peran Parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi. UUD 1945 menyebut cuma Parpol yang boleh ikut dalam Pemilu. Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement