KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Rezza Aji Pratama
24 September 2021, 14:56
Korupsi hulu sungai utara
Katadata
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Dilansir dari Antara, mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Hanamas “Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Nama-nama 10 saksi lainnya yang dipanggil KPK, yaitu Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Novi Yanti, Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamasa, dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita. Selanjutnya, Kamariah Dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019. Asoi selaku wiraswasta/PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta/PT Haidasari.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut penyidik komisi antirasuah telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.

Dalam kasus ini, KPK, Kamis (16/09) telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki,dari pihak swasta yaitu Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Marhaini dari CV Hanamas.Penetapan dilakukan setelah ketiga tersangka tertangkap operasi tangkap tangan (OTT)

Dalam gelar perkara, diketahui dalam lelang proyek irigasi Maliki telah meminta uang sebanyak 15 persen sebagai commitment fee dari dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang masing-masing bernilai Rp 1,9 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement