Bantu Sembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rezza Aji Pratama
27 September 2021, 16:17
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Nurhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus dugaan dengan sengaja me
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Nurhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Kejaksaan menuntut Ferdy Yuman, kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terjerat kasus suap dan gratifikasi, hingga tujuh tahun penjara dan dena Rp 400 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Ferdy dituntut atas sangkaan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferdi merupakan orang kepercayaan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, yang membantu menyembunyikan keduanya. 

Advertisement

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya Senin (27/9), dilansir dari Antara.

Ferdy merupakan sepupu dari Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai sopir dan orang kepercayaan serta yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Dalam persidangan tersbut, Jaksa menuturkan hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman atas perbuatan Ferdy.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Kasus Nurhadi dan Rezky bermula pada 6 Desember 2019 lalu saat KPK menerbitkan surat penyidikan atas dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama dengan Rezky Herbiyono.

KPK telah melakukan tiga kali panggilan terhadap keduanya, mulai dari 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020. Namun ketiga panggilan ini tidak dipenuhi. Hal ini membuat KPK akhirnya pada 28 Januari 2020 menurunkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement