Seorang Napi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Rezza Aji Pratama
29 September 2021, 16:57
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan sat
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan satu jenazah korban kebakaran Lapas yang telah teridentifikasi atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Polda Metro Jaya menetapkan seorang narapidana berinisial JMN sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada 8 September 2021 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kebakaran dipicu oleh instalasi kelistrikan yang tidak sesuai standar hingga menyebabkan korsleting. Akibat pemasangan secara serampangan itu, saat korsleting terjadi aliran listrik tidak terputus hingga berujung kebakaran.

"Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker)," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (29/9).

Tersangka JMN berperan sebagai pemasang instalasi listrik tersebut. Ia bertindak atas suruhan RS, pegawai di Lapas Kelas 1 Tangerang. Padahal, RS mengetahui JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik. Tersangka lain yang juga ditetapkan adalah PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS. Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Secara total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, polisi juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...