KPK Dalami Dugaan Korupsi di Yogyakarta, Probolinggo, dan Kalsel

Rezza Aji Pratama
1 Oktober 2021, 13:15
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). KPK menahan 17 ASN di lingkun
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). KPK menahan 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Se

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa para saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa daerah.

Empat orang saksi dipanggil untuk perkara jual beli jabatan di Probolinggo, lima saksi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta, serta satu orang saksi kasus korupsi di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.  

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi di Probolinggo tersebut adalah Ade Oktaviantoro, Idris, dan Nur Holik dari pihak swasta.  "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Adapun 18 orang lainnya sebagai pemberi suap merupakan ASN di lingkup Pemkab Probolinggo.

Kasus ini bermula dari kekosongan jabatan kades akibat pengunduran jadwal Pilkades. Terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Guna mengisi kekosongan, Pemkab Probolinggo akan menunjuk pejabat sementara dari kalangan ASN. Namun dalam prosesnya, para calon kades ini harus menyetorkan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta, KPK memanggil karyawan PT Duta Mas Indah Hari Dwi Cahyo, karyawan administrasi PT Permata Nirwana Nusantara Andyka Jayanto, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, pihak swasta bernama Muji, dan seorang ibu rumah tangga bernama Fitraningsih.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi D.I.Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...