KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara Azis Syamsuddin

Rezza Aji Pratama
8 Oktober 2021, 11:36
azis syamsudin
Katadata
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi tersebut adalah Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya. “Pemeriksaan dilakukan di Aula Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung," katanya, Jumat (8/10).

Advertisement

KPK sebelumnya sudah menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka pada 25 September 2021. Kasus ini bermula ketika Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Kasus ini memang tengah dibidik KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement