Kejaksaan Sita Rumah Milik Teddy Tjokrosaputro Terkait Kasus Asabri

Image title
14 Oktober 2021, 09:57
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa rumah dan tanah milik Teddy Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan rumah dengan luas tanah 500 meter itu berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Rumah itu sebelumnya dihuni oleh Teddy dan keluarganya. Kendati demikian, Supardi belum bisa menyebut nilai dari aset tersebut.

Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan. Sebelumnya pada 29 September lalu, Korps Adyaksa juga telah menyita aset Teddy berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.

"Ya mudah-mudahanan dalam beberapa hari ini ada informasi tambah berapa [aset Teddy]," ujar Supardi kepada wartawan pada Rabu (13/10) malam.

Sebelumnya, pada Selasa (12/10) lalu tim penyidik juga telah memeriksa  enam orang saksi terkait kasus PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak  menyampaikan keenam saksi diperiksa mengenai pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012 hingga 2019.

Secara rinci terdapat lima saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka sepuluh Manajer Investasi (MI) dan satu saksi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Lima saksi terkait pendalaman tersangka adalah JKH selaku nominee, DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia, UPS selaku nominee, JM selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Maybank Aset Management dan EH selaku Direktur Utama PT Bumi Citra Permai (BCIP). Sementara saksi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri adalah LS selaku Direktur Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...