Soal Kasus Eximbank, Kejaksaan Tunggu Penghitungan Kerugian Oleh BPK

Image title
15 Oktober 2021, 14:09
Eximbank
www.whitespace.co.id

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi berharap penghitungan kerugian negara dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cepat selesai. 

Supardi menyebut pihaknya mengkhawatirkan gugatan pailit terhadap aset milik para tersangka. Namun, ia menegaskan gugatan pailit tersebut tidak akan mengahalangi gelar perkara kasus tersebut. 

"Makanya saya berharap itu cepat selesai. Nanti kita bisa lakukan action," ujar Supardi kepada wartawan pada Kamis (14/10) malam.

 Sebelumnya Kejaksaan Agung sedang mendalami potensi kerugian dalam nilai agunan yang diajukan debitur dalam kasus LPEI dengan memeriksa pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kapasitasnya sebagai saks9 pada Rabu (13/10). Kejaksaan ingin mengetahui apakah agunan yang diajukan nilainya proporsional dengan nilai pinjamannya.

Hingga Kamis, total kejaksaan telah memeriksa sebanyak 14 saksi selama sepekan terakhir. Kejaksaan meminta keterangan terhadap tiga saksi pada Senin (11/10), empat orang saksi pada Selasa (12/10) dan tujuh saksi pada Rabu (14/10). Kendati demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Indonesia Eximbank sebagai lembaga pembiayaan milik pemerintah memang sedang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun lalu. NPL mereka yang mencapai 23,4% pada 2019 tersebut senilai dengan Rp22,87 triliun dengan rasio pencadangan hanya mencapai 49%.  

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020 lalu. Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019 lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...