KPK Periksa Andi Narogong Dalam Kasus KTP Elektronik

Rezza Aji Pratama
18 Oktober 2021, 16:57
Seorang transpuan melakukan tes biometrik untuk membuat KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). Kepemilikan KTP elektronik bagi transgender perempuan (transpuan) agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang transpuan melakukan tes biometrik untuk membuat KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). Kepemilikan KTP elektronik bagi transgender perempuan (transpuan) agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Narogong dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten," ujarnya, Senin (18/10), dikutip dari Antara.

Advertisement

Andi merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el. Saat ini, ia sedang menjalani pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.

Sebelumnya, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement