Sofyan Djalil Tebar Ancaman Kepada Mafia Tanah

Image title
18 Oktober 2021, 18:59
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pe
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan ultimatum keras kepada para mafia tanah yang masih beroperasi.

Sofyan menegaskan agar para mafia tanah tidak lagi melakukan aksinya.  Ia berjanji akan aktif mengawasi dan melakukan berbagai upaya guna memberantas mafia tanah. "Tidak boleh mafia menang, tidak boleh," katanya dalam konferensi pers, Senin (18/10).

Sofyan menjelaskan mafia tanah sulit diberantas jika kasusnya sudah masuk pengadilan dan terjadi sengketa. Apalagi jika kasusnya sudah lewat bertahun-tahun. Kendati demikian, Sofyan menegaskan pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan ini. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menyampaikan sejak 2017 Menteri ATR/BPN mulai mengidentifikasi bahwa para mafia tanah tidak bisa diselesaikan oleh pihak kementerian sendiri. Menteri Sofyan Djalil kemudian menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dengan pihak kepolisian. 

Namun, menurut Hary peran Kejaksaan juga dibutuhkan dalam memerangi mafia tanah. Hal ini karena para mafia tanah mengetahui kelemahan birokrasi dalam penegakkan hukum. Para mafia tanah juga melakukan aksinya secara sistematis karena memahami aturan, persyaratan dan bahkan prosedur pertanahan di Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki berbagai modus dalam kejahatan pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan lahan secara ilegal, hingga mencari legalitas di pengadilan.

 "Birokrasi yang ditata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan pertanahan, bahkan penegak hukum dapat dipengaruhi," ujar Hary.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...