Kejagung Periksa Dua Pemberi Kredit Dalam Kasus Eximbank

Image title
19 Oktober 2021, 14:15
01_Indonesia_EximBank-920x560.jpg
www.whitespace.co.id

Kejaksaan agung memeriksa dua pemberi fasilitas kredit terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  menyampaikan kedua orang yang diperiksa pada Senin (18/10) adalah MP selaku mantan Relationship Manager LPEI dan DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI.

"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur oleh LPEI," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/10).

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami potensi kerugian dalam nilai agunan yang diajukan debitur dalam dengan memeriksa pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kejaksaan ingin mengetahui apakah agunan yang diajukan nilainya proporsional dengan nilai pinjamannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya juga berharap agar penghitungan kerugian negara dalam kasus LPEI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cepat selesai. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...