MAKI Lanjut Gugat Ketua DPR Soal Pemilihan Anggota BPK

Image title
19 Oktober 2021, 17:29
Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana
Youtube/Komisi XI DPR

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melanjutkan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengenai pemilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan berdasarkan riwayat hidup Nyoman, dirinya seharusnya tidak lolos seleksi sebab ia telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara setidaknya dua tahun. Hal ini termaktub dalam Pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang mengatur ketentuan tersebut. 

Advertisement

Sementara Nyoman berdasarkan riwayat hidupnya sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) pada periode 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019 yang merupakan lingkungan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Dalam gugatan tersebut, Boyamin juga meminta agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Nyoman sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui berkas pengajuan Nyoman sebagai calon anggota BPK sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan. 

“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10) seperti dikutip dari antara.

Sebelumnya, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini dikarenakan MAKI dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) sebagai penggugat belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

DPR telah menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang baru dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, pada 21 September lalu. Restu tetap diberikan DPR kepada Nyoman meski penetapannya diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Setelah resmi terpilih, Nyoman akan menggantikan Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 29 Oktober mendatang.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement