Kejati Jawa Barat Mulai Penyidikan Kasus Korupsi 5.000 Ton Gula

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memulai penyidikan kasus dugaan korupsi 5.000 ton gula di PT PG Rajawali Cirebon, anak usaha BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan dugaan penyelewengan gula itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 50 miliar. "Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (22/10).
Guna mendalami kasus, Kepala Kejati Jawa Barat telah mengeluarkan surat perintah Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Dodi menjelaskan Kejaksaan menduga ada penyelewengan dalam pengeluaran delivery order gula antara PT PG Rajawali dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November dan Desember 2020.
Saat itu, diduga PT Mentari Agung mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula. Cek itu diberikan tanpa dilakukan pengecekan oleh PT PG Rajawali. Selanjutnya PT PG Rajawali II diduga menerbitkan DO gula sebanyak 5.000 ton tanpa pembayaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.
"Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance' atau mengabaikan ketentuan SOP lainnya," kata Dodi.
Menurutnya dalam proses penyelidikan, Kejati Jawa barat telah meminta keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait, termasuk dari ahli. Namun sejauh ini, kata Dodi, belum ada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi gula itu. Menurutnya proses penyidikan dilakukan guna menemukan tersangka.
"Serangkaian penyidikan ini banyak kewenangan, kita bisa melakukan upaya paksa, kita bisa menggeledah, dan melakukan penyitaan," kata Dodi.