Pemerintah Akan Menjerat Pinjol Ilegal Dengan UU ITE

Image title
22 Oktober 2021, 15:14
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD me
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korban ledakan bom Katedral Makassar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut oknum pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

"Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam siaran pers daring pada Jumat (22/10).

Sebelumnya, Mahfud juga telah menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. 

Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia. Penungkapan tersebut berasal dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.

"Sementara perkembangan daripada penanganan kasus tersebut kita sudah analisis kemudian hasil daripada analisis ini akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah," ujar Agus.

Agus menyampaikan hasil analisis akan digunakan untuk menindak para oknum pinjol sesuai dengan putusan pemerintah karena tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...