Restrukturisasi Polis Terus Berjalan, Nasabah Tetap Gugat Jiwasraya

Image title
26 Oktober 2021, 11:02
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tangg
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tanggapan atas skema restrukturisasi polis dimana salah satunya skema tersebut tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis dan narasi komunikasi Jiwasraya dianggap tidak persuasif bahkan terkesan intimidatif.

Meskipun program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya sudah berjalan, sejumlah nasabah masih konsisten melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu nasabah yang menggugat adalah PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Fransesca. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (25/10), pihak penggugat menghadirkan pensiunan karyawan Jiwasraya Saor Marpaung.

Kuasa hukum penggugat Vera Sumarwi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan restrukturisasi polis Jiwasraya karena menganggapnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saor sebagai saksi fakta menjelaskan seharusnya pemerintah tidak perlu merestrukturisasi polis karena restrukturisasi jelas merugikan pemegang polis. Pemerintah hanya memberikan dua pilihan yaitu ikut restrukturisasi dengan konsekuensi nilai polis dipotong sebanyak 30% hingga 40% dan kedua jika tidak ikut restrukturisasi maka polis akan tetap di Jiwasraya.

Vera menyampaikan bahwa keputusan restrukturisasi tersebut tidak melibatkan para pemegang polis sehingga diputuskan adanya paksaan jika tidak menerima restrukturisasi maka tidak akan memperoleh pembayaran.

"Kalo tidak menerima restrukturisasi kemudian pembayaran nya itu tidak jelas dari aset-aset yang tidak clear dan clean," jelas Vera di PTUN pada Senin (25/10).

Lebih lanjut Vera menjelaskan bahwa restrukturisasi bertentangan dengan Undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK (Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan) Nomor 72/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

"Intinya kalo mau restrukturisasi aset atau restrukturisasi liabilitas dia tidak boleh merugikan pemegang polis kalau pemegang polis tidak setuju harus segera dibayarkan seluruhnya," ujar Vera.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...