Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Kepada PNS Widyaprada

Rezza Aji Pratama
27 Oktober 2021, 15:43
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus Widyaprada. Besarannya beragam mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang mulai disahkan sejak 7 Oktober 2021. Anggaran tunjangan ini akan dibebankan kepada APBN dan APBD.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (27/10). 

Pegawai Widyaprada merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Ini adalah mekanisme sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.

PNS Widyaprada berada di bawah lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengangkatannya diatur lewat Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Februari 2019. Salah satu alasan pembentukan PNS Widyaprada adalah untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...