Banderol Tes PCR di Atas Rp 275 Ribu - 300 Ribu, Izin Faskes Dicabut

Rizky Alika
27 Oktober 2021, 17:39
harga tes pcr, tes pcr
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga Perumahan Bumi Anggrek, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021).

Pemerintah mengancam akan menutup fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi batas atas tarif tes polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp 275.000 yang sudah resmi ditetapkan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi batas harga terbaru bisa dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.

Namun, ia memastikan sanksi tersebut merupakan opsi terakhir. Dinas Kesehatan kabupaten/kota akan terlebih dahulu melakukan pembinaan, teguran lisan, dan teguran tertulis.

"Bila ternyata pembinaan itu kami gagal memaksa mereka untuk mengikuti tarif kami, maka sanksi terakhir bisa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata Abdul dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10).

Menurutnya, sanksi tersebut akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sebagaimana diketahui, batas harga tertinggi tes PCR di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 275.000. Sedangkan, harga tes PCR luar Jawa dan Bali Rp 300.000.

Abdul menambahkan, harga itu menjadi patokan tarif tertinggi. Ini artinya, tidak dibenarkan fasilitas kesehatan membanderol harga di atas ketentuan tersebut dengan dalih pengeluaran hasil tes yang lebih cepat.

Selain itu, pemerintah juga mengatur durasi diterbitkannya hasil tes maksimal 1x24 jam setelah sampel diambil.

Ia mengatakan, evaluasi harga dilakukan dengan memperhitungkan biaya pengambilan sampel, pemeriksaan tes PCR, jasa pelayanan SDM, harga reagen atau bahan habis pakai (BHP), overhead, dan biaya lainnya. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan BHP di pasar Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...