MK Putuskan Masa Berlaku UU Covid-19 Berakhir Tahun Depan

Rezza Aji Pratama
28 Oktober 2021, 17:56
Mitra UMKM kooperatif menjalani vaksinasi yang digagas Grab, Emtek, dan Bukalapak.
Grab Indonesia
Mitra UMKM kooperatif menjalani vaksinasi yang digagas Grab, Emtek, dan Bukalapak.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Covid-19. Salah satu implikasinya adalah penetapan masa berlaku UU Covid-19 yang akan berakhir pada 2022. Jika Presiden menilai pandemi belum berakhir, regulasi ini bisa diperpanjang melalui persetujuan Presiden. 

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 berlaku dua tahun sejak diundangkan. Namun, jika pandemi diperkirakan berlangsung lebih lama, anggaran untuk penanganan Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Advertisement

“UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi,” ujarnya dalam sidang putusan gugatan masyarakat sipil terhadap UU Covid-19, Kamis (28/10).

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. 

Menurut Suhartoyo, pembatasan masa berlaku UU Covid 19 disesuaikan dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran. Dengan demikian, tahun depan DPR dan Pemerintah harus kembali duduk bersama untuk menyepakati alokasi dan defisit anggaran penanganan pandemi. 

Selain menguji soal masa berlaku UU Covid-19, para penggugat juga menyoroti ketentuan imunitas di Undang-Undang tersebut. Ini tercantum dalam Pasal 27 yang menyebut biaya penanganan Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi dan bukan kerugian negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement