Kejaksaan Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor

Image title
28 Oktober 2021, 19:51
hukuman mati, koruptor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tipikor tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat. Kejagung memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri yang  menimbulkan kerugian negara masing-masing hingga Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun.

Advertisement

"Hak pegawai dan prajurit di kasus Asabri terganggu. Padahal ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Kamis (28/10).

Leonar menyampaikan kajian penerapan hukuman mati ini diharapkan dapat memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Namun, tentu dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung Burhanuddin saat ini juga sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastika kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement