MK Koreksi Pasal Impunitas UU Covid-19, Kebijakan Pandemi Bisa Diaudit

Image title
29 Oktober 2021, 17:49
Petugas kesehatan bersiap melakukan tes usap Antigen COVID-19 secara acak, di Pasar Dasan Agung, Mataram, NTB, Senin (8/2/2021). Tim Satgas COVID-19 Kota Mataram menyiapkan sekitar 1.100 reagen untuk kegiatan swab test (tes usap) Antigen COVID-19 terhadap
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Petugas kesehatan bersiap melakukan tes usap Antigen COVID-19 secara acak, di Pasar Dasan Agung, Mataram, NTB, Senin (8/2/2021). Tim Satgas COVID-19 Kota Mataram menyiapkan sekitar 1.100 reagen untuk kegiatan swab test (tes usap) Antigen COVID-19 terhadap masyarakat secara masal dengan pengambilan sampel acak baik di perkantoran maupun fasilitas publik sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui praktik 3T (tracing, testing, treatment).

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Covid-19 dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi. 

Salah satu gugatan yang dikoreksi yakni Pasal 27 UU Covid-19 yang memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19.

Advertisement

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan dengan dikabulkannya gugatan tersebut pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut kemudian disebutnya akan mendorong penilaian publik yang terbuka dan transparan.

"Artinya akibat hukumnya itu mereka yang menggunakan uang negara selama penanganan Covid itu harus diaudit dan harus dipertanggung jawabkan," jelas Trubus kepada Katadata.co.id pada Jumat (29/10).

Dia menyebut salah satunya audit kepada Satgas Covid-19 dan pejabat terkait yang terlibat penanganan pandemi. "Misalnya mereka punya potensi penyimpangan maka disitulah kemudian bisa masuk ranah hukum artinya bisa dipidanakan," ujar Trubus.

Putusan MK ini bisa diberlakukannya hukuman yang lebih berat bagi para oknum yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19. "Dengan adanya putusan MK ini memungkinkan untuk hukuman mati," ujar Trubus.

Sebelumnya pada Kamis (28/10) MK telah mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Covid-19. Salah satu implikasinya adalah penetapan Pasal 27 UU Covid-19 yang mengatur soal impunitas pejabat publik sebagai pasal inkonstitusional. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement