KPK Segera Proses Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir Soal Tes PCR

Image title
5 November 2021, 16:27
tes PCR
Katadata

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap dua menteri yakni Lihut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terkait bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang telah disampaikan. Tahapan ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, dilakukan juga untuk mengetahui apakah kasus tersebut masuk ranah KPK atau tidak.

"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali kepada Katadata pada Jumat (5/11).

Seperti diketahui Prima melaporkan dua nama menteri ke KPK terkait dugaan bisnis tes PCR. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Sebelumnya pada Rabu (3/11), Luhut melalui juru bicaranya telah membantah tudingan bahwa pihaknya mengambil keuntungan pribadi dari bisnis tes PCR yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi menerangkan, partisipasi yang diberikan melalui PT Toba Bumi Energi merupakan wujud bantuan yang diinisiasi oleh rekan-rekannya dari Grup Indika, Adaro, Northstar, dan lain-lain untuk membantu penyediaan fasilitas tes Covid-19 dengan kapasitas yang besar.

Jodi mengatakan GSI tidak bertujuan mencari profit bagi para pemegang saham. Genomik Solidaritas Indonesia adalah kewirausahaan sosial, sehingga tidak sepenuhnya bisa diberikan secara gratis.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...