Ini Alasan Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka Sadikin Aksa

Rezza Aji Pratama
11 November 2021, 13:35
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Bareskrim Polri menghentikan proses hukum tersangka tindak pidana perbankan yang melibatkan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pihak Bosowa dengan KB Kookmin Bank sudah ada kesepakatan untuk berdamai.

"Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai dan mencabut semua keterangan maka kita menghentikan dengan mekanisme restorative justice dengan alasan demi hukum," ujar Chandra kepada Katadata pada Kamis (11/11).

Penyidikan terhadap Sadikin Aksa telah dihentikan sejak bulan September 2021 lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tidak cukup bukti. Hal ini lantas menggugurkan status tersangka Sadikin.

SP3 diterbitkan berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Surat itu juga ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim yang sebelumnya yakni Helmy Santika. Kemudian dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku terlapor.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/11).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...