Dalami Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Staf Ahli DJP

Rezza Aji Pratama
12 November 2021, 11:13
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf ahli Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus suap pejabat pajak Angin Prayitno.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan dua ahli tersebut adalah Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan selaku mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan. Saat ini ia menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Advertisement

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," katanya, dikutip dari Antara Jumat (12/11).

KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan dan Alfred menjadi petugas pemeriksa tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement