WN Cina Otak Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rezza Aji Pratama
12 November 2021, 12:30
pInjol ilegal
Katadata
irektur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Bareskrim Polri mengancam hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar kepada SJS alias Jon, warga negara Cina yang jadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari sejumlah pasal di KUHP, Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 65 UU Perdagangan, pasal 82 UU Transfer Dana Terakhir, serta pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

WJS alias Jon ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.

“Dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Dia juga yang melakukan rekrutmen karyawan KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal itu untuk menjadi mitra,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (12/11).

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

Persoalan pinjol ilegal kini sudah jadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement