KPK Telisik Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Cukai di Bintan

Image title
12 November 2021, 18:38
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanf
ANTARA FOTO/Restu Bumi/gp/wsj.
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Nurdin diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (11/11) sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan nonaktif.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka bersama dengan Mohd Saleh selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

"Tim penyidik mengonfirmasi peran Nurdin yang menyetujui usulan Apri dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan)," ujarnya, Jumat (12/11).

Setelah diperiksa, Nurdin ditahan di Lapas Sukamiskin terkait perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada periode 2018/2019.

KPK menjelaskan pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 18.000 karton dan kuota minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Apri diduga mendapat jatah distribusi sebanyak 15.000 karton sementara untuk Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton dan 1.500 karton untuk pihak lainnya.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...