Poin Penting Revisi UU Kejaksaan, Soal Perlindungan Hingga Penyadapan

Image title
15 November 2021, 18:24
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sejumlah catatan terkait dengan revisi Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI atau UU Kejaksaan. Mulai dari perlindungan terhadap jaksa hingga soal intelijen. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan revisi UU Kejaksaan dilakukan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan. Ia menyebut Kejaksaan harus merdeka dan bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Advertisement

"Selain itu melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya," ujar Pangeran pada Senin (15/11).

Dalam paparannya, Pangeran mengatakan setidaknya ada 14 hal yang perlu disempurnakan dalam UU Kejaksaan. Pertama adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya sesuai dengan standar internasional.

Kedua adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara. Ketiga adalah kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi Nomor 6-13-20/PU/VIII/2012 tanggal 13 Oktober 2010. 

Dalam putusan tersebut kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

Catatan lain  terkait pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Pangeran mengatakan dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.

"Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di negara republik Indonesia juga memiliki kewenangan advocaat generaal," ujarnya.

Lebih lanjut Pangeran memaparkan revisi UU Kejaksaan juga mengatur mengenai kewenangan kejaksaan dalam mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Poin keenam terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement