Sidang Gugatan Merek GoTo Ditunda, Akan Dilanjutkan Pada 30 November
Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology terhadap hak merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (18/11) harus ditunda lantaran masih ada persyaratan formil yang belum terpenuhi.
Kuasa Hukum PT Terbit, Irfan Melayu mengatakan syarat formil yang belum terpenuhi adalah pemanggilan dari pengadilan terhadap Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Irfan mengatakan meski tidak harus hadir, pihak Kemenkumham tetap harus dipanggil oleh pengadilan sebagai pemenuhan syarat formil.
"Jadi sebenernya mereka [Kemenkumham] boleh memilih untuk tidak hadir karena merekakan bukan tergugat ya," ujar Irfan kepada Katadata pada Jumat (19/11).
Hal tersebut lantas membuat sidang harus ditunda dan dijadwalkan kembali pada 30 November mendatang dengan agenda pembacaan gugatan. Irfan mengatakan pada agenda Kamis kemarin pihak dari Gojek dan Tokopedia juga hadir dengan K&K sebagai kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, Gojek dan Tokopedia memiliki hak dalam menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Hal ini disebutnya sudah sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Berdasarkan data DJKI, Gojek dan Tokopedia mendaftarkan merek GoTo pada sejumlah kelas, diantaranya kelas 9, yakni software dan mobile apps, kelas 36 yakni layanan finansial, serta kelas 39 yakni transportasi dan logistik.
Namun, PT Terbit Financial Technology juga mendaftarkan merek GOTO dan telah berstatus didaftar di DJKI pada 25 Mei.
Perlindungan atas merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology mulai berlaku pada 10 Maret 2020 dan berakhir 10 Maret 2030.
Sedangkan, Gojek dan Tokopedia membentuk entitas gabungan bernama GoTo yang terdaftar di DJKI pada 27 Oktober 2021. Perlindungan merek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 dan berakhir pada 5 Maret 2031.
Oleh karena itu, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT Terbit melayangkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun terdiri atas ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 miliar.
Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 83 ayat 1Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
PT Terbit juga telah melaporkan penggunaan merek ini ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) PT Tokopedia, serta empat eksekutif di kedua perusahaan.