ICW Kritik Mahkamah Agung Soal Vonis Jaksa Pinangki

Image title
19 November 2021, 15:52
ICW
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis lebih rendah kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. 

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menambahkan hukuman Djoko Tjandra dari 3,5 tahun menjadi 4,5 tahun. Ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa MA. Adapun Pinangki justru divonis 4 thaun pnjara. 

Advertisement

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan terdapat kejanggalan penegakan hukum. Hal ini lantaran Jaksa Pinangki selaku penerima suap yang notabene sebagai penegak hukum malah menerima hukuman yang lebih rendah ketimbang Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Pinangki sebelumnya terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Kurnia mengatakan hukuman 4 tahun penjara Jaksa Pinangki harusnya bisa ditingkatkan hingga 20 tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan dapat dikenakan penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. Kurnia lantas mengatakan hal ini menjadi pertanyaan penting bagi masyarakat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan Kejaksaan Agung.

"Kenapa Djoko S Tjandra dituntut satu tahun lebih rendah dari hukuman maksimal, sedangkan Pinangki dituntut sangat rendah, padahal jaksa tersebut melakukan tiga kejahatan sekaligus?" ujar Kurnia melalui keterangan resmi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement