Kejagung Blokir Rp 90 M Rekening Para Tersangka Korupsi PDPDE

Image title
24 November 2021, 12:44
PDPDE
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019).

Kejaksaan Agungmemblokir rekening para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PDPDE. Mereka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel Muddai Madang, Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh, dan Direktur DKLN A Yaniarsyah Hasan yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan nilai pemblokiran berkisar Rp 90 miliar. Saat ini kejaksaan masih terus mencari kaitan aliran dana dalam kasus korupsi PDPDE. Supardi juga menegaskan penelusuran aliran dana akan tetap dilakukan setelah para tersangka menjalani proses persidangan.

Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Yulita yang merupakan istri tersangka Muddai Madang pada Selasa (23/11). Ratna diperika untuk mendalami penelusuran dana dan aset tersangka Muddai Madang.

"Kita masih menduga dia [Ratna] dimanfaatkan sebagai seorang istri," ujar Supardi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...