YLBHI: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tidak Tegak Lurus
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi soal uji formil Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak lurus dan tegas.
Dalam keterangan resmi yang diterima Katadata pada Kamis (25/11), YLBHI dan 17 lembaga bantuan hukum lainnya mengatakan seharusnya MK memutuskan UU Cipta Kerja batal. Pasalnya MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dari enam pemohon yang mengajukan uji formil.
"Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “Batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran," tulis mereka dalam keterangan resmi tersebut.
Koalisi kemudian menyebut pemerintah seharusnya tidak bisa memberlakukan UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya untuk sementara waktu. Pasalnya dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja.
Mereka lantas meminta agar pemerintah menghentikan segera proyek yang telah merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Hal ini lantaran saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh peraturan pemerintah turunannya.
YLBHI juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pihak yang bersama-sama menyusun UU Cipta Kerja menyadari kesalahan mereka bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi kesalahan ini. Hal ini lantaran jauh sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat telah mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi sementara pemerintah bergeming.
"Karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi", tutur mereka.
Menyusul putusan MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Airlangga menjelaskan, putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja. Dengan demikian, menurut dia, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.