Baleg DPR Ajak Pemerintah Bahas Revisi UU Cipta Kerja Bulan Depan

Image title
26 November 2021, 17:16
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebes
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021).

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan pemerintah pada 6 Desember 2021 untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah untuk mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seperti diketahui, MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.

Advertisement

Willy mengatakan rapat kemungkinan akan disusul dengan pembentukan tim kerja sama. DPR dan pemerintah juga akan membahas soal kebijakan turunan berupa peraturan pelaksana (PP) yang tidak boleh dirilis seperti diamanatkan oleh MK. Terkait mekanisme revisi UU Cipta Kerja, nantinya akan dikaji oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat berikutnya yang nantinya akan diputuskan oleh pimpinan DPR.

Nantinya dalam pembahasan mekanisme revisi UU Cipta Kerja akan mengundang publik termasuk serikat buruh untuk meminta saran dan masukan. Salah satunya adalah terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.

"Kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Jumat (26/11).

Willy menyebut omnibus law UU Cipta Kerja adalah milestone. Hal ini lantaran UU Cipta Kerja disusun karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup untuk menjalankan program agenda pembangunan sehingga membutuhkan konstruksi yang lebih besar untuk masuknya investasi. Lebih lanjut Willy mengatakan UU Cipta Kerja memiliki pengaruh dalam keterbukaan lapangan pekerjaan yang luas.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement