DPR Akan Revisi UU Pembuatan Undang-Undang untuk Permudah Omnibus Law

Image title
29 November 2021, 17:13
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi unjuk rasa yang serentak dilaksanakan di 18 daerah tersebut menyuarak
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana merevisi Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU PPP akan menormakan frasa omnibus law sehingga menjadi konstitusional. Hal ini lantaran selama ini hukum Indonesia tidak pernah mengenal omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi salah satu argumen MK yang menyebut  UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Saya sebagai penyusun dari mulai awal membahas ini, tidak pernah ada satu frasa atau kalimat di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu yang namanya omnibus law," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Lebih lanjut Firman mengatakan omnibus law dibuat karena regulasi di Indonesia terlalu banyak sehingga menimbulkan tumpang tindih yang mengganggu alur investasi. Hukum yang over regulated di Indonesia kemudian juga menyebabkan negara tidak mampu melakukan pembangunan dengan cepat.

Bahkan, Firman menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan kajian tentang hukum yang tumpang tindih tetapi tidak ada terobosan terkait solusi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...