KPK Limpahkan Kasus Suap Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kewenangan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (30/11).
Ali mengatakan saat ini pihaknya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, serta penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).