Gubernur Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Image title
30 November 2021, 09:57
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di ling
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta kepada  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 2 miliar dan pencabutan hak politik hingga 3 tahun. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dengan total Rp 13,8 miliar. Secara rinci suap yang diterima Nurdin pertama mencapai 150 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 7,8 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Atas dasar tersebut Nurdin kemudian dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Nurdin juga diminta untuk membayar utang pengganti kepada negara sebanyak Rp 3,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura paling lambat setelah satu bulan setelah putusan pengadilan.

Nurdin terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang meminta agar perusahaannya mendapat proyek pemerintahan. Mereka bertemu di rumah jabatan Gubernur Sumsel pada awal 2019 lalu.

Nurdin kemudian menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dollar Singapura dari Agung. Uang tersebut disebut oleh Nurdin untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Nurdin kemudian mengangkat Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR agar perusahaan Agung dapat menang proyek. Perusahaan Agung yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba kemudian diumumkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan Tahun Anggaran 2020 pada 8 Juni 2020 lalu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...