Soal Penembakan PJR di Bintaro, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti prosedur penembakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS terhadap dua orang di pintu keluar Tol Bintaro, Lingkar Luar Jakarta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, persitiwa penembakan berawal dari laporan staf salah satu pejabat di DKI Jakarta berinisial O yang merasa dibuntuti oleh beberapa kendaraan.
Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti mempertanyakan apakah penembakkan yang dilakukan Ipda OS terhadap Poltak Pasaribu sudah sesuai prosedur atau tidak. Dalam kasus ini dibutuhkan saksi dan bukti dengan dukungan scientific crime investigation untuk menjelaskan peristiwa penembakkan.
"Harus dilihat urgensinya. Jika benar-benar ada bahaya yang mengancam nyawa anggota dan atau masyarakat, maka anggota Polri sah untuk menembak. Misalnya ada teroris bawa bom, sah untuk ditembak," ujar Poengky kepada Katadata pada Rabu (1/12).
Poengky menjelaskan penggunaan senjata api sudah diatur dalam pasal 45 hingga 49 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pasal 47 ayat 1 menjelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Lebih lanjut, Poengky mempertanyakan beberapa hal lainnya dalam kasus penembakkan tersebut. Ini antara lain apakah benar ada tindakan pengejaran atau pengintaian terhadap pejabat yang dikawal Indra OP, apakah benar ada dugaan pengeroyokan dan apakah benar ada keributan dan acaman penabrakan.