DPR: Belum Ada Agenda Rapat dengan KPU Soal Jadwal Pemilu
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menjadwalkan agenda pembahasan jadwal Pemilu meskipun KPU sudah meminta DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat.
KPU telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II agar rapat digelar pada 7 Desember 2021. Namun, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pihaknya belum memasukkan jadwal tersebut di agenda rapat komisi. Guspardi beralasan pemerintah dan KPU masih belum sepakat terkait dengan jadwal pemungutan suara.
Apalagi pada 7 Desember mendatang, DPR akan menggelar rapat paripurna dan juga segera memasuki masa reses pada 16 Desember.
"Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” ujar Guspardi dalam keterangan resmi pada Kamis (2/12).
Lebih lanjut Guspardi mengatakan DPR masih menunggu agar pemerintah dan KPU satu suara terkait tanggal pemilu dan DPR hanya tinggal mengesahkan jadwal. Namun, hingga saat ini belum disepakati antara pemerintah dan KPU apakah pemungutan suara akan dilaksanakan pada 21 Februari atau 15 Mei 2024.
Guspardi berharap agar pemerintah dan KPU segera sepakat terkait tanggal agar semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya sudah menyurati DPR agar segera menggelar rapat dengar pendapat. KPU mengajukan tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum DPR memasuki reses untuk membahas soal rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Selain dengan KPU, DPR juga diharapkan mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam rapat tersebut.
Pramono menyebut semua pihak telah sepakat bahwa tanggal pemilu pada 21 Februari 2024 yang diajukan oleh KPU merupakan pilihan yang tepat. Pramono juga mengapresiasi pihak yang telah menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan tanggal pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat 2 dan pasal 347 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," ujar Pramono.