Hadapi Azis Syamsuddin, Jaksa KPK Siapkan 20 Orang Saksi

Rezza Aji Pratama
6 Desember 2021, 16:25
Azis Syamsuddin
Katadata
Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan 20 orang saksi dalam sidang kasus korupsi  mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya mendakwa Azis atas suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Ini dilakukan untuk mengurus penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Lampung Tengah.

"Untuk persidangan selanjutnya ada 4-5 orang saksi," kata Lie, dikutip dari Antara, Senin (6/12). 

Dalam sidang perdana Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua majelis hakim Muhammad Damis juga mengingatkan agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati hakim-hakim.

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan,” katanya.

Damis juga mempersilahkan kepada penasihat hukum Azis untuk menghadirkan saksi meringankan kasusnya. 

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...