Pemerintah Usulkan 12 RUU Untuk Prolegnas 2022

Image title
6 Desember 2021, 17:22
Yasonna Laoly
Katadata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pemerintah mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan empat RUU usulan baru tersebut adalah RUU tentang Desain Industri, RUU revisi UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU Pelaporan Keuangan, dan RUU tentang revisi atas UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Advertisement

Yasonna juga mengusulkan delapan RUU dari Prolegnas prioritas tahun 2021 yang belum dituntaskan. Secara rinci delapan RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya ada RUU tentang revisi UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang revisi UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 usulan pemerintah, berdasarkan pertimbangan substantif dan kesiapan teknis serta capaian prioritas Prolegnas 2021," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (6/12).

Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024. Pertama adalah RUU tentang perubahan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut diajukan agar yang tadinya merupakan prakarsa DPR dialihkan menjadi prakarsa pemerintah.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement