DPR Sepakat Bawa Revisi UU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Image title
6 Desember 2021, 18:52
RUU Kejaksaan
Katadata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Komisi III Dewan Perwailan Rakyat (DPR) sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke dalam Rapat Paripurna DPR dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

"Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke dalam rapat paripurna terdekat. Setuju?" ujar Ketua Komisi III Bambang Wuryanto dalam raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Kejaksaan pada Senin (6/12).

"Setuju", ujar seluruh anggota Komisi III yang menghadiri rapat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan revisi UU Kejaksaan pada tingkat I. 

"Kita berharap semoga rencana Undang-Undang tentang perubahaan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Yasonna.

Beberapa pasal yang direvisi dalam UU Kejaksaan pertama adalah Pasal 9A yang mengatur ketentuan tentang penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan. Dalam revisinya ketentuan ini dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Kemudian terdapat Pasal 11A mengenai penugasan Jaksa pada instansi lain pada Kejaksaan RI. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan merasa perlu memberikan ketentuan penyesuaian terhadap penugasan jaksa pada instansi lain. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...