MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Terdakwa Korupsi Meikarta

Image title
7 Desember 2021, 13:09
Tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Bartholomeus Toto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menyatakan berkas perkara mantan Presiden Direktur PT
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Bartholomeus Toto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus korupsi Meikarta.

Peninjauan kembali dilakukan Bartholomeus atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Berdasarkan laman situs Kepaniteraan MA, permohonan Bartholomeus Toto didaftarkan oleh kuasa hukumnya yakni Moses Ritz Owen Tarigan dengan nomor register 404 PL/Pid.Sus/2021 pada 15 September lalu.

MA kemudian memutuskan untuk menolak permohonan terdakwa pada 15 November lalu. Hakim yang menolak permohonan terdakwa adalah Gazalba Saleh, Agus Yunianto, dan Suhadi.

Bartholomesus dinyatakan bersalah karena memberikan suap sebesar Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uang suap ini dimaksudkan untuk memuluskan rencana PT Lippo Cikarang membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare dalam 3 tahap.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...