DPR Sahkan Revisi UU Kejaksaan, Ini 8 Poin Ketentuannya

Image title
7 Desember 2021, 14:09
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad awalnya dibuka dengan mendengarkan pandangan akhir dari Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Adies mengatakan salah satu substansi yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Kejaksaan adalah usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa.

Advertisement

Demi memberi kesempatan karier lebih panjang bagi jaksa, panitia kerja (panja) revisi UU Kejaksaan sepakat agar syarat usia saat menjadi jaksa minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun. Hal ini karena panja menilai pergeseran pendidikan semakin cepat dan peserta didik semin mudah dalam menyelesaikan studi sarjana.

"Selain itu panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun," ujar Adies dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

Revisi juga termasuk aturan soal pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan. Kemudian revisi lainnya dalam UU Kejaksaan membahas terkait penugasan jaksa pada instansi lain di luar Kejaksaan RI. Revisi UU disebut untuk mempermudah proses penugasan dan mengakomodasi perubahan ketentuan penugasan tersebut.

Keempat adalah perlindungan jaksa dan keluarga yang dalam revisi UU Kejaksaan dilakukan penyesuaian standar perlindungan. Hal ini dibuat dengan standar perlindungan profesi jaksa dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP).

Kelima adalah kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum yang mengatur perluasan kedudukan jaksa agung sebagai kuasa hukum yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama dengan menteri dalam bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.

Keenam adalah perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa agung yang mengatur bahwa jaksa agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama dengan anggota kabinet.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement