Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus KSP Indosurya
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara penggelapan bank ilegal koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta untuk diperbaiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta penyidik melengkapi petunjuk kasus demi membuktikan sangkaan terhadap para tersangka.
"Perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat," ujar Leonard dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/12).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub , dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Mereka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.