MPR Targetkan Hasil Kajian Amendemen UUD 1945 Rampung April 2022

Image title
9 Desember 2021, 15:55
UUD 1945
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengenakan busana Sabu asal NTT dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) melambaikan tangan saat tiba di lokasi sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan agar hasil kajian Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat rampung pada April 2022.

Ketua MPR Bambang Soesatyo barharap agar Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Konstitusi (K3) segera merampungkan hasil kajian amendemen agar dibawa kepada para pimpinan partai politik untuk pengambilan keputusan. Amendemen UUD 1945 nantinya akan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Apakah nanti bentuknya PPHN itu Pokok-Pokok Haluan Negara itu cukup dengan Undang-Undang atau melalui Tap (Ketetapan) MPR," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen pada Kamis (9/12).

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan jika PPHN dibuat melalui Tap MPR maka harus melalui amendemen. PPHN disebut Bamsoet hanya mengubah atau menambah 2 ayat pada masing-masing Pasal 3 dan Pasal 23.

Bamsoet mengatakan MPR berencana untuk membuka luas hasil kajian kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke MPR. Hal ini terkait dengan amandemen UUD 1945 maupun terkait dengan pelaksanaan dari UUD 1945 yang sedang berjalan hari ini.

Bamsoet juga berharap agar tahun depan dapat melakukan silaturahim kebangsaan dengan tokoh-tokoh ketua umum partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah. Sejauh ini terdapat tiga partai politik yang menghendaki agar PPHN dibuat melalui UU. Tiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat dan PKS.

"Kalo saya pribadi idealnya (PPHN) melalui Tap MPR, tapi partai saya kan menyampaikan cukup dengan Undang-Undang," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Bamsoet menegaskan amendemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk mengembalikan, bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode. Wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode dinilai lebih banyak kerugiannya ketimbang manfaat. Ia juga menegaskan MPR tidak pernah melakukan pembahasan mengenai masa jabatan presiden tersebut.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...