DPR Targetkan UU Ibu Kota Negara Rampung Februari Tahun Depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat rampung dalam dua masa sidang.
Anggota Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN dapat rampung sekitar bulan Februari 2022. Penyelesaian RUU ini dinilai cepat karena dari pemerintah hanya menyiapkan peraturan inti saja berisi 8 Bab dan 34 Pasal.
"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan Undang-Undang tidak terlalu banyak yang dibahas, tapi karena ini sesuatu yang penting kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita datangi yang kampus-kampus di seluruh Indonesia," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (9/12).
Lebih lanjut, Doli mengatakan fokus Pansus RUU IKN ini pertama adalah terkait pemerintahan. Dalam etik UU yang disahkan nanti akan menentukan institusi atau lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota.
Hal tersebut menyangkut pembangunan infrastruktur di mana perlu dirinci kapan dimulai dan selesainya pembangunan. Kemudian terkait dengan pihak mana yang bertanggung jawab atas pembangunan. Selain itu penamaan dan pembetukan suatu daerah juga perlu dibahas karena memiliki mekanisme tersendiri.
Pembahasan kedua adalah mengenai langkah selanjutnya setelah selesai dilakukannya pembangunan. Doli mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama adalah apakah akan dilanjutkan oleh otoritas yang dipilih atau kemudian dibentuk lagi pemerintahan ibu kota yang baru.
Dalam RUU IKN tersebut akan mengatur bahwa otoritas yang dipilih setingkat dengan menteri atau lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.