Firma Hukum Akan Gugat UU Kejaksaan Terbaru

Image title
9 Desember 2021, 18:47
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) baru saja disahkan pada Selasa (7/12). Namun, sejumlah pihak sudah ingin menggugatnya. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan pihaknya berencana mengajukan uji materi terhadap UU Kejaksaan yang baru paling lambat dua pekan ke depan. Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas dan laporan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

""Sebelum nataru (Natal dan Tahun Baru) sudah saya masukin. Tahun ini lah," ujar Alvin, saat dihubungi Katadata, Kamis (9/2). 

Salah satu pasal yang dipersoalkan Alvin adalah Pasal 30C huruf J yang mengatur tentang kewenangan jaksa untuk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam suatu perkara. Alvin menilai pasal tersebut melanggar putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman yang sudah disinggung pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan PK. Putusan tersebut mengatakan esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti.

"Karena kalo jaksa boleh PK nanti abis itu terpidananya PK lagi atas PK-nya jaksa. Terus jaksa boleh PK lagi atas PK nya terpidana. Kapan selesainya," ujar Alvin kepada Katadata pada Kamis (8/12).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...