Nasib Lima Perusahaan Tambang Menggantung Pascaputusan MK

Image title
9 Desember 2021, 20:04
Nasib Lima Perusahaan Tambang Menggantung Pascaputusan MK
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

Nasib perpanjangan kontrak lima perusahaan tambang batu bara saat ini masih menggantung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

PT Kaltim Prima Coal jadi yang paling mendesak status perizinannya sebab akan habis pada 31 Desember 2021. Selain itu, ada juga PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Dalam amar putusannya, MK mengganti kata 'dijamin perpanjangan' di pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjadi "dapat diperpanjang".

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai keputusan MK terkait penghapusan frasa perpanjangan KK dan PKP2B yang berlaku otomatis sebagai sesuatu yang positif.

Menurutnya, frasa "dijamin" tersebut sebenarnya dapat menjadi dua mata pisau yang berbeda. Jika perusahaan pemegang KK dan PKP2B beroperasi dengan baik, kata "dijamin" tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

"Tetapi bagaimana jika sebaliknya? Perusahaan ternyata mempunyai track record yang buruk. Maka frasa "dijamin" tersebut justru akan merugikan negara dan masyarakat," kata dia kepada Katadata.co.id Kamis (9/12).

Rizal menyarankan perpanjangan KK dan PKP2B tetap perlu diatur dalam UU sebagai bentuk jaminan investasi di sektor pertambangan demi kepastian hukum. Keputusan MK yang menghapus kata “dijamin” bukan berarti pemegang PKP2B tidak dapat mengajukan perpanjangan kontrak, yang nantinya dikonversi menjadi IUPK operasi produksi.

Ia melanjutkan, dalam putusan MK, perpanjangan PKP2B masih memungkinkan diberikan. Setidaknya dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing paling lama 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...